Oleh: Abdul Holik, MA
Direktur Eksekutif West Java Institute
Pasca gaduhnya LCC MPR belakangan ini, maka sebenarnya bukan hanya LCC-nya yang harus diperhatikan, namun narasi besar “emapt Pilar” juga harus di kaji ulang. Saya memandang bahwa diskursus mengenai “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” perlu dikaji secara serius, terutama dari sudut pandang filosofis dan ketatanegaraan. Selama beberapa tahun terakhir, istilah tersebut terus disosialisasikan dalam ruang publik sebagai bagian dari penguatan wawasan kebangsaan. Namun di balik tujuan itu, saya melihat adanya persoalan mendasar berupa kerancuan semantik yang berpotensi mengaburkan posisi hakiki Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam konstruksi narasi “Empat Pilar”, Pancasila ditempatkan sejajar dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Bagi saya, cara pandang ini problematis. Pancasila bukan sekadar salah satu elemen penyangga kehidupan berbangsa, melainkan fondasi utama yang melahirkan seluruh bangunan ketatanegaraan Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai “pilar” sama artinya mereduksi kedudukannya dari dasar filosofis negara menjadi hanya salah satu instrumen pendukung.
Saya sependapat dengan sejumlah pandangan akademik yang menyebut bahwa kekeliruan bahasa dalam politik dapat melahirkan kekeliruan berpikir dalam kehidupan bernegara. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga alat pembentuk kesadaran publik. Ketika istilah yang digunakan tidak tepat, maka pemahaman masyarakat terhadap konstitusi dan ideologi negara juga berpotensi mengalami distorsi.
Secara historis dan yuridis, Pancasila memiliki kedudukan yang tidak dapat disejajarkan dengan instrumen negara lainnya. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, nilai dasar yang menjadi rujukan konstitusi, sistem pemerintahan, hingga arah pembangunan nasional. Karena itu, saya menilai penggunaan istilah “Empat Pilar” justru menciptakan kesan seolah-olah Pancasila dapat diposisikan setara dengan elemen lain yang sifatnya operasional dan derivatif.
Dalam perspektif filsafat negara, Pancasila merupakan philosophische grondslag atau dasar filsafat bangsa Indonesia. Jika dianalogikan sebagai bangunan, maka Pancasila adalah pondasi, sedangkan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan bagian dari struktur yang berdiri di atasnya. Fondasi tentu tidak bisa dipersamakan dengan tiang penyangga, karena tanpa fondasi seluruh bangunan akan kehilangan arah dan kekuatan.
Saya juga melihat bahwa penggunaan istilah “Empat Pilar” tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik kelembagaan pasca-reformasi. Setelah amandemen UUD 1945, posisi MPR mengalami perubahan signifikan. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan bagian dari sistem checks and balances dalam demokrasi konstitusional. Dalam konteks itu, saya menilai slogan “Empat Pilar” muncul sebagai upaya pencarian peran baru di tengah perubahan struktur ketatanegaraan nasional.
Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika muncul kembali wacana penguatan kewenangan MPR melalui gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurut saya, setiap upaya penataan ulang kewenangan lembaga negara harus tetap berpijak pada semangat reformasi dan prinsip presidensialisme yang telah disepakati bersama. Jangan sampai keinginan menghadirkan arah pembangunan nasional justru melahirkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.
Saya berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap harus menjadi otoritas utama dalam penafsiran konstitusi. Jika MPR diberi ruang untuk menafsirkan konstitusi secara formal, maka potensi benturan kewenangan akan sulit dihindari. Karena itu, setiap perubahan konstitusi sebaiknya dilakukan secara hati-hati melalui mekanisme addendum agar integritas naskah asli UUD 1945 tetap terjaga.
Pada akhirnya, saya meyakini bahwa penguatan karakter bangsa tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ketepatan logika bernegara. Pancasila harus dikembalikan pada kedudukannya sebagai dasar negara, bukan sekadar slogan politik atau bagian dari terminologi yang kabur secara filosofis.
Bangsa yang besar dibangun di atas fondasi pemikiran yang jernih dan konsisten. Karena itu, menjaga kemurnian makna Pancasila bukan hanya tugas akademik, tetapi juga tanggung jawab kebangsaan kita bersama.





