Oleh: Abdul Holik, MA
Direktur Eksekutif West Java Institute
Pasca gaduhnya LCC MPR belakangan ini, maka sebenarnya bukan hanya LCC-nya yang harus diperhatikan, namun narasi besar “emapt Pilar” juga harus di kaji ulang. Saya memandang bahwa diskursus mengenai “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” perlu dikaji secara serius, terutama dari sudut pandang filosofis dan ketatanegaraan. Selama beberapa tahun terakhir, istilah tersebut terus disosialisasikan dalam ruang publik sebagai bagian dari penguatan wawasan kebangsaan. Namun di balik tujuan itu, saya melihat adanya persoalan mendasar berupa kerancuan semantik yang berpotensi mengaburkan posisi hakiki Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam konstruksi narasi “Empat Pilar”, Pancasila ditempatkan sejajar dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Bagi saya, cara pandang ini problematis. Pancasila bukan sekadar salah satu elemen penyangga kehidupan berbangsa, melainkan fondasi utama yang melahirkan seluruh bangunan ketatanegaraan Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai “pilar” sama artinya mereduksi kedudukannya dari dasar filosofis negara menjadi hanya salah satu instrumen pendukung.















