Example 728x250
Hanura UpdateNasional

Hanura Bantah Miliki Dua Yayasan Pengelola MBG, Informasi yang Beredar Hoaks

×

Hanura Bantah Miliki Dua Yayasan Pengelola MBG, Informasi yang Beredar Hoaks

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi DPP Partai Hanura soal kepemilikan dua yayasan. Hanura menyatakan berita tersebut hoax. Gambar tangkapan layar
Example 468x60

NURANIMEDIA.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura secara resmi membantah tuduhan yang menyebut partai tersebut memiliki dua yayasan yang terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hanura menegaskan informasi yang beredar luas di media sosial merupakan hoaks dan bentuk penyesatan informasi publik.

Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya berbagai narasi, flyer, hingga unggahan media sosial yang mengaitkan Partai Hanura dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Narasi tersebut menyebut adanya “dua yayasan milik Partai Hanura” yang menjadi mitra pelaksana program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu.

Berawal dari Temuan ICW tentang Afiliasi Politik dalam Program MBG

Kontroversi ini bermula dari penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG. Dalam laporan berjudul “Ada Siapa di Balik MBG?”, ICW melakukan penelusuran terhadap 102 yayasan mitra penyelenggara MBG.

Hasil penelitian tersebut menemukan bahwa sebanyak 28 yayasan atau sekitar 27,45 persen memiliki afiliasi politik formal dengan berbagai partai politik. Temuan ini kemudian memicu perdebatan publik mengenai potensi politisasi program MBG.

Dalam laporannya, ICW menyebut adanya individu-individu yang memiliki latar belakang politik dan tercatat sebagai pendiri, pengurus, maupun pembina yayasan mitra MBG. Penelusuran juga menemukan empat anggota legislatif aktif periode 2024–2029 yang terlibat dalam yayasan mitra MBG, salah satunya berasal dari Partai Hanura.

READ  Pemerintah Pangkas Anggaran MBG Jadi Rp268 Triliun, Purbaya Sebut Demi Efisiensi

Namun demikian, laporan tersebut tidak menyebut adanya yayasan yang dimiliki secara organisatoris oleh Partai Hanura.

Narasi di Media Sosial Berkembang Menjadi Tuduhan terhadap Hanura

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap temuan ICW, muncul berbagai unggahan media sosial yang menyederhanakan bahkan memelintir hasil penelitian tersebut. Narasi yang berkembang kemudian menyatakan bahwa Hanura memiliki dua yayasan yang mengelola MBG.

Informasi ini menyebar luas tanpa disertai rujukan langsung terhadap dokumen resmi ICW. Akibatnya, muncul persepsi di masyarakat bahwa partai politik tertentu, termasuk Hanura, secara institusional terlibat dalam pengelolaan program MBG.

Hanura Datangi ICW untuk Memastikan Fakta

Merespons berkembangnya informasi tersebut, DPP Partai Hanura mengambil langkah proaktif dengan mendatangi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi langsung terkait kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.

Hasil konfirmasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Hanura untuk menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.

“Beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Partai Hanura memiliki 2 yayasan yang mengelola program MBG adalah TIDAK BENAR, HOAKS, dan merupakan bentuk penyesatan informasi publik,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan DPP Hanura.

Hanura menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dengan ICW, tidak ditemukan penyebutan mengenai “dua yayasan milik Partai Hanura” dalam dokumen penelitian lembaga antikorupsi tersebut.

READ  Ribuan Umat Ikuti Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Katedral Jakarta

“Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak ICW pada Selasa, 9 Juni 2026, ditegaskan bahwa dalam dokumen hasil penelitian ICW tidak terdapat, tidak tertulis, dan tidak disebutkan adanya 2 yayasan milik Partai Hanura sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial,” bunyi pernyataan tersebut.

Perbedaan Antara Afiliasi Individu dan Keterlibatan Organisasi Partai

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar, menyatakan bahwa memang terdapat kader Hanura yang disebut dalam penelitian ICW. Namun, keterlibatan tersebut bersifat individual dan tidak dapat diartikan sebagai keterlibatan partai secara kelembagaan.

Menurut Hanura, keberadaan kader partai dalam struktur yayasan tertentu tidak otomatis menjadikan yayasan tersebut sebagai milik partai.

“Termasuk informasi yang menyebut adanya ‘dua yayasan Partai Hanura’ dalam pengelolaan MBG, tidak pernah tercantum dan tidak ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan dan menjadi konsumsi publik,” tegas Adil.

Hanura juga menilai bahwa informasi yang beredar merupakan bentuk pencatutan nama ICW sekaligus pencatutan nama Partai Hanura.

“Oleh karena itu, informasi yang beredar merupakan pencatutan nama ICW sekaligus pencatutan nama Partai Hanura yang berpotensi menyesatkan masyarakat.”

Pentingnya Literasi Informasi di Tengah Polemik MBG

Kasus ini menunjukkan bagaimana hasil penelitian yang kompleks dapat mengalami distorsi ketika beredar di media sosial. Temuan mengenai afiliasi politik dalam suatu program publik memerlukan pemahaman yang utuh agar tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak didukung fakta.

READ  Hanura Gelar Bimtek Nasional DPRD di Pontianak, Bahas Penguatan Legislator dan Persiapan Pemilu 2029

Di sisi lain, penelitian ICW mengenai MBG tetap menjadi pengingat penting mengenai perlunya transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program pemerintah.

Hanura pun mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar.

“Mari bijak bermedia sosial, cek fakta sebelum membagikan informasi, dan lawan penyebaran hoaks demi menjaga ruang publik yang sehat dan terpercaya.”

Klarifikasi resmi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang telah beredar luas sekaligus menjadi pelajaran bersama mengenai pentingnya verifikasi fakta sebelum menyimpulkan atau menyebarluaskan suatu informasi di era digital.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *