Oleh Abdul Holik, MA
Bagus Muljadi tidak menduga bahwa kegelisahannya di koridor Royal School of Mines, Imperial College London, akan melahirkan sebuah karya sebesar ini.
Ia menyaksikan para peneliti Barat mengkaji sampel batuan dari Nusantara dengan penuh ketelitian. Namun narasi ilmu pengetahuan tetap berkiblat ke Barat. Pertanyaan itu terus mengusiknya: mengapa leluhur kita tidak punya suara dalam ilmu yang datanya justru berasal dari tanah mereka sendiri?
Kegelisahan itulah yang kemudian menjelma menjadi Ensiklopedia Ki Sunda — atau Ensiklopedia Epistemologi Sunda. Proyek ambisius ini melibatkan pakar dari Universitas Nottingham, ITB, UI, Monash, para filolog, dan sejarawan dalam satu kolaborasi multidisipliner yang jarang terjadi. Dengan dukungan BP2D Provinsi Jawa Barat dan dorongan politik Dedi Mulyadi, ensiklopedia ini hadir dalam tiga jilid besar yang masing-masing membongkar satu lapisan peradaban Sunda.
Jilid I: Alam yang Lebih Tua dari Sains Modern
Jilid pertama mengangkat tema alam dan tata ruang Tatar Sunda. Di sini, para peneliti menemukan sesuatu yang mengejutkan: naskah kuno Warugan Lemah ternyata bukan panduan mistis semata, melainkan sistem tata ruang yang terbukti akurat secara ilmiah.
Naskah itu mengenal istilah Talaga Hangsa untuk tanah miring ke utara, dan menyebutnya paling ideal untuk pemukiman. Sebaliknya, tanah miring ke selatan mendapat label Ambek Pataka — pembawa petaka.
Pemodelan numerik modern dan penelitian dari Michigan University di Bogor kemudian mengonfirmasi kebenaran itu. Lereng selatan memang paling rawan longsor, sementara lereng utara paling stabil.
Ini bukan kebetulan. Leluhur Sunda membangun pengetahuan yang bersifat falsifiable — dapat diuji melalui metode empiris yang sama ketatnya dengan sains Barat. Mereka hanya tidak menuliskannya dalam bahasa Latin.
Temuan ini menjadi pintu masuk yang penting. Ia membuktikan bahwa kearifan lokal bukan sekadar warisan budaya yang perlu dilestarikan karena alasan emosional, tetapi sistem pengetahuan yang memiliki validitas ilmiah tersendiri.
Jilid II: Hukum yang Hidup, Bukan Hukum yang Tertulis
Jilid kedua membawa pembaca masuk ke wilayah yang lebih dalam: manusia, spiritualitas, dan sistem hukum Sunda kuno. Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian menjadi rujukan utama, berfungsi sebagai kanon — pedoman hidup yang merekam tatanan moral masyarakat secara menyeluruh.
















