Yang paling mengejutkan adalah ditemukannya tujuh strata hukum yang sangat canggih. Sistem ini menempatkan Wicara — pengadilan berbasis kejujuran ucapan — di hierarki tertinggi. Di bawahnya mengalir Surakloka sebagai suara aspirasi publik, Sat Mata sebagai perjanjian dua pihak, hingga Adigama sebagai hukum tertulis.
Sistem ini berbeda secara mendasar dari hukum positif warisan kolonial yang menjadikan bukti tertulis sebagai segalanya. Tradisi Sunda justru memberi ruang bagi moralitas kolektif untuk bekerja. Hukum tidak mati di atas kertas, tetapi hidup dalam kejujuran ucapan dan kesadaran sosial.
Jilid kedua juga meluruskan persepsi tentang masuknya Islam di Jawa Barat. Para peneliti menemukan bahwa proses islamisasi berlangsung secara egaliter karena masyarakat Sunda telah mengenal konsep Sang Hyang Tunggal — keesaan Tuhan — jauh sebelum ajaran Islam tiba.
Islam tidak datang ke ruang yang kosong. Ia bertemu peradaban yang sudah matang secara spiritual dan intelektual.
Jilid III: Teknologi dan Kekuasaan yang Berimbang
Jilid ketiga bergerak ke ranah teknologi, seni, dan struktur kekuasaan. Para peneliti menemukan bahwa atap ijuk pada arsitektur tradisional Sunda bukan sekadar pilihan estetika.
Ia merupakan respons cerdas terhadap ancaman gempa bumi di kawasan cincin api — teknologi bangunan yang lahir dari pemahaman mendalam tentang lingkungan hidup, bukan dari teori yang dipinjam dari luar.
Yang paling menarik perhatian dalam jilid ini adalah konsep Tritantu — sistem pembagian kekuasaan yang telah ada berabad-abad sebelum Montesquieu merumuskan trias politika di Eropa.
Tritantu membagi otoritas menjadi tiga elemen yang setara: Prabu sebagai pemimpin politik, Rama sebagai tetua dan penggerak ekonomi, dan Resi sebagai kaum intelektual dan cendekiawan.
















