NURANIMEDIA.ID, Bandung – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Eka Santosa, menyoroti polemik menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat. Ia menilai proses penyelenggaraan Musda HKTI Jabar mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Eka menyebut persoalan utama terletak pada legalitas tim karteker DPD HKTI Jawa Barat yang dinilai telah habis masa tugasnya. Menurutnya, tim karteker yang dibentuk sejak November hanya memiliki mandat selama tiga bulan hingga Februari.
“Pertama soal legalitas itu, apakah iya karteker yang sudah habis masa tugasnya bisa menyelenggarakan Musda?” ujar Eka Santosa dalam keterangannya.
















