Selain itu, Eka juga mempertanyakan pelaksanaan Pra-Musda Jawa Barat yang digelar di Jakarta. Ia menegaskan istilah Pra-Musda tidak diatur dalam AD/ART HKTI.
Eka turut menyoroti proses pembentukan kepengurusan tingkat cabang yang dinilai kurang transparan. Ia juga mempertanyakan kejelasan lokasi Musda HKTI Jabar yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni mendatang.
Menurut Eka, polemik tersebut berpotensi memicu kembali perpecahan di tubuh HKTI jika proses organisasi dipaksakan tanpa mengacu pada aturan yang berlaku.
















