NURANIMEDIA.ID, Sukabumi — Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Aturan ini mempertegas sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan di tingkat pemerintahan desa.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban atau utang kegiatan tahun sebelumnya. Selain itu, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk bantuan hukum yang bersifat pribadi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat desa tertentu.
Lembaga Kajian Kebijakan Publik UF Center menilai langkah pemerintah tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola Dana Desa agar lebih transparan dan tepat sasaran.















