NURANIMEDIA.ID, Sukabumi — Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Aturan ini mempertegas sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan di tingkat pemerintahan desa.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah larangan penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban atau utang kegiatan tahun sebelumnya. Selain itu, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk bantuan hukum yang bersifat pribadi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat desa tertentu.
Lembaga Kajian Kebijakan Publik UF Center menilai langkah pemerintah tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola Dana Desa agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Direktur Eksekutif UF Center, Ujang Fahpulwaton yang juga Politisi Hanura, mengatakan selama ini masih banyak penggunaan Dana Desa yang dinilai melenceng dari tujuan utama, terutama untuk kebutuhan aparatur desa yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Selama ini banyak kegiatan aparatur yang dibebankan ke Dana Desa dengan alasan peningkatan kapasitas atau kebutuhan operasional. Padahal Dana Desa seharusnya difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa yang langsung dirasakan warga,” ujar Ujang Fahpulwaton dalam keterangannya, Sabtu (3/1).
Menurutnya, regulasi baru tersebut dapat menjadi rambu yang lebih jelas bagi pemerintah desa dalam menyusun program dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
UF Center juga mendorong aparatur desa agar lebih cermat dan disiplin dalam merancang penggunaan anggaran supaya tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, masyarakat diminta ikut aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing guna mencegah potensi penyimpangan anggaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing. Partisipasi publik sangat penting agar dana yang digelontorkan pemerintah benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan desa,” tambahnya.
Dengan terbitnya Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan persoalan hukum yang selama ini kerap menjerat aparatur desa akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.





