TABANAN – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD, yang diduga melakukan pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Korban meninggal dunia akibat aksi kekerasan tersebut.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi terhadap para saksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan lima orang dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.















