Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap kronologi dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti dan keterangan baru.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri atau vigilante tidak dibenarkan karena dapat berujung pada tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.















