Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama sekitar 1,5 tahun.
Menurut Prasetyo, hasil evaluasi menemukan sejumlah catatan yang menjadi pertimbangan Presiden untuk melakukan pergantian pimpinan BGN. Catatan tersebut berkaitan dengan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, serta pengawasan kualitas makanan.
















