Akibatnya, jutaan pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya secara sah tidak memperoleh representasi di parlemen.
Menurut Ramlan, persoalan ini bukan hal baru. Sejak Pemilu 2009, jumlah suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi selalu mencapai jutaan suara.
Pada Pemilu 2009, jumlahnya bahkan mencapai sekitar 19,9 juta suara. Angka tersebut menjadi salah satu yang tertinggi dalam sejarah pemilu Indonesia.
Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan Suara
Ramlan menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjamin kesetaraan nilai setiap suara pemilih.
















