Akibatnya, jutaan pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya secara sah tidak memperoleh representasi di parlemen.
Menurut Ramlan, persoalan ini bukan hal baru. Sejak Pemilu 2009, jumlah suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi selalu mencapai jutaan suara.
Pada Pemilu 2009, jumlahnya bahkan mencapai sekitar 19,9 juta suara. Angka tersebut menjadi salah satu yang tertinggi dalam sejarah pemilu Indonesia.
Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan Suara
Ramlan menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjamin kesetaraan nilai setiap suara pemilih.
Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan wakilnya di lembaga legislatif. Namun, ketika suara sah tidak dihitung dalam pembagian kursi, nilai suara pemilih menjadi tidak setara.
“Suara sah tetapi tidak dihitung menjadi kursi jelas melanggar prinsip one person, one vote, one value,” ujar Ramlan.
Revisi UU Pemilu Perlu Menjadi Solusi
Karena itu, Ramlan meminta DPR dan pemerintah menjadikan persoalan suara sah yang tidak jadi kursi DPR sebagai perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Pemilu.















