Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan wakilnya di lembaga legislatif. Namun, ketika suara sah tidak dihitung dalam pembagian kursi, nilai suara pemilih menjadi tidak setara.
“Suara sah tetapi tidak dihitung menjadi kursi jelas melanggar prinsip one person, one vote, one value,” ujar Ramlan.
Revisi UU Pemilu Perlu Menjadi Solusi
Karena itu, Ramlan meminta DPR dan pemerintah menjadikan persoalan suara sah yang tidak jadi kursi DPR sebagai perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Ia berharap sistem pemilu yang akan datang mampu mengurangi jumlah suara terbuang dan memperkuat representasi politik rakyat di parlemen.
















