JAKARTA, NURANIMEDIA.ID – Mantan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menegaskan bahwa negara harus mengubah cara pandang terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, para pekerja migran bukanlah beban negara, melainkan penyumbang devisa yang berhak memperoleh penghormatan dan pelayanan terbaik.
Dalam penuturannya kepada redaksi nuranimedia.id, Benny menyatakan bahwa pejabat publik, mulai dari presiden, menteri, anggota DPR hingga kepala daerah, pada hakikatnya adalah pelayan rakyat karena seluruh penyelenggaraan pemerintahan dibiayai oleh pajak masyarakat.
Ia juga mengklaim sekitar 80 persen penerimaan negara berasal dari pajak, sementara remitansi PMI mencapai sekitar Rp243 triliun setiap tahun. Atas dasar itu, ia menilai para pekerja migran layak mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan fasilitas yang lebih baik dari negara.
Benny menjelaskan, selama memimpin BP2MI, ia menginisiasi pembangunan lounge khusus PMI di delapan bandara internasional serta menghadirkan layanan fast track keimigrasian. Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan menghapus stigma bahwa pekerja migran merupakan kelompok masyarakat kelas bawah yang harus mengantre panjang saat kembali ke Indonesia.
Selain fasilitas di bandara, Benny mengatakan pemerintah juga mulai memberikan credential letter atau surat kepercayaan kepada PMI. Menurutnya, dokumen tersebut diharapkan meningkatkan penghormatan dari pemerintah maupun pemberi kerja di negara tujuan sehingga pekerja migran dipandang sebagai representasi resmi bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Benny juga mengungkapkan sejumlah program yang menurutnya belum sempat direalisasikan sepenuhnya. Di antaranya adalah program perumahan bersubsidi bagi PMI dengan skema pembiayaan bersama antara pekerja dan pemerintah, pembebasan biaya penempatan bagi pekerja di sektor-sektor rentan, serta pembentukan dana abadi untuk menjamin pendidikan dan kesehatan keluarga pekerja migran.
Ia juga menyoroti praktik pinjaman berbunga tinggi yang masih membebani sebagian calon pekerja migran. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Benny mengaku membentuk satuan tugas pemberantasan sindikat penempatan ilegal dan mendorong pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai alternatif pembiayaan agar calon PMI tidak terjerat utang kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proses penempatan.
Menurut Benny, perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas negara tanpa membedakan status keberangkatannya. Ia menilai keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural merupakan cerminan kegagalan sistem pencegahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Masalah yang paling tinggi di atas politik adalah kemanusiaan,” ujar Benny dalam rekaman tersebut. Menurutnya, negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.















