NURANIMEDIA.ID, Jakarta – Mantan Ketua KPU, Ramlan Surbakti, menyoroti fenomena jutaan suara sah yang tidak berubah menjadi kursi DPR akibat penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pemilu Indonesia masih menyisakan ketidakadilan.
Ramlan menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR saat pembahasan revisi RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pemilu di Indonesia sudah berlangsung bebas, tetapi belum sepenuhnya adil. Salah satu buktinya adalah banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
17,7 Juta Suara Sah Tidak Jadi Kursi DPR
Ramlan mengungkapkan bahwa sekitar 17,7 juta suara sah pada Pemilu 2024 tidak menghasilkan kursi di DPR. Suara tersebut berasal dari partai politik yang gagal memenuhi ambang batas parlemen.
















