Ia menilai jutaan warga masih menggantungkan kehidupan mereka pada keberadaan kawasan hutan. Karena itu, pemerintah harus menempatkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama dalam penyusunan regulasi baru.
“Kalau negara memberi ruang terlalu besar kepada kepentingan modal, maka masyarakat adat dan masyarakat desa hutan akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.
Budi juga mengingatkan bahwa hutan tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Hutan berfungsi sebagai penyangga kehidupan, penyerap karbon, penjaga keanekaragaman hayati, dan sumber penghidupan masyarakat.
Pemantau Independen Harus Tetap Mengawasi
Budi menilai pemerintah perlu mempertahankan peran pemantau independen dalam revisi UU Kehutanan. Selama lebih dari satu dekade, berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis lingkungan, dan komunitas lokal aktif mengawasi praktik pengelolaan hutan di Indonesia.
Menurutnya, pengalaman selama era reformasi menunjukkan bahwa pengawasan internal pemerintah belum mampu menutup seluruh celah pelanggaran. Berbagai kasus pembalakan liar, penyalahgunaan izin, dan korupsi sektor kehutanan membuktikan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil.
“Pemantau independen berfungsi sebagai mata dan telinga publik. Mereka mendokumentasikan pelanggaran, mengumpulkan data lapangan, dan mendorong transparansi dalam tata kelola kehutanan,” ujarnya.
















