Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan kontribusi pemantau independen. Ia menilai kehadiran mereka membantu negara menjaga akuntabilitas sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sumber daya alam.
“Mengabaikan pemantau independen berarti menghilangkan salah satu instrumen penting dalam menjaga hutan Indonesia tetap lestari dan dikelola secara adil,” katanya.
Revisi UU Harus Berpihak pada Kelestarian Hutan
Budi berharap pemerintah dan DPR menghasilkan revisi UU Kehutanan yang mampu menjawab tantangan lingkungan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan.
Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat hak masyarakat adat, meningkatkan transparansi perizinan, memperketat pengawasan, dan memastikan setiap kebijakan kehutanan berpihak pada kepentingan publik.
“Hutan Indonesia merupakan warisan bangsa yang harus kita jaga bersama. Karena itu, revisi UU Kehutanan harus memperkuat perlindungan hutan, memperkuat pengawasan, dan menjamin keadilan bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan,” pungkas Budi.
















