BANDUNG, NURANIMEDIA.ID – Dini Widiana meminta BPRS HIK Parahyangan segera mencairkan dana deposito miliknya senilai Rp150 juta yang telah melewati tanggal jatuh tempo. Ia mengaku belum memperoleh kepastian kapan dana tersebut dapat diterima, bahkan mendapat informasi bahwa dirinya berada di urutan ke-1.000 dalam antrean pembayaran.
Dini mengatakan, sebagian deposito miliknya telah jatuh tempo sejak 2023. Namun, hingga Oktober 2026, ia mengaku belum menerima pembayaran atas empat bilyet deposito mudharabah tersebut.
“Kami sudah lama menyimpan uang tersebut. Sudah seharusnya dibayarkan karena deposito sudah jatuh tempo. Jangan ditunda lagi, apalagi kami mendapat informasi dari pegawai bank bahwa posisi kami berada di urutan ke-1.000 dalam antrean yang tidak jelas kapan akan dibayarkan,” kata Dini Widiana.
Menurut Dini, kepastian pencairan menjadi hal penting bagi nasabah yang telah menempatkan dananya sesuai jangka waktu yang tercantum dalam bilyet deposito. Ia berharap pihak bank segera memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan pembayaran dana miliknya.
Persoalan ini mencuat setelah Dini menagih pembayaran kepada pihak BPRS HIK Parahyangan pada 7 Oktober 2026. Dalam komunikasi tersebut, menurut Dini, seorang pegawai bank menyampaikan bahwa namanya berada di urutan ke-1.000 dalam antrean pembayaran.
Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme antrean dan kepastian waktu pencairan dana nasabah yang telah jatuh tempo.
Empat Bilyet Deposito Telah Jatuh Tempo
Berdasarkan dokumen bilyet yang diterima redaksi, total deposito milik Dini mencapai Rp150 juta. Keempat deposito tersebut berjangka waktu 12 bulan dengan nisbah bagi hasil 48 persen untuk nasabah dan 52 persen untuk bank.
Rinciannya sebagai berikut:
| Nomor Bilyet | Nominal | Tanggal Penempatan | Jatuh Tempo |
|---|---|---|---|
| 00019041 | Rp10 juta | 6 September 2022 | 6 September 2023 |
| 00019580 | Rp20 juta | 15 Desember 2022 | 15 Desember 2023 |
| 00020914 | Rp50 juta | 26 Juni 2023 | 26 Juni 2024 |
| 00025470 | Rp70 juta | 27 Maret 2025 | 27 Maret 2026 |
| Total | Rp150 juta |
Dua bilyet pertama senilai total Rp30 juta telah jatuh tempo pada 2023. Bilyet ketiga senilai Rp50 juta jatuh tempo pada Juni 2024, sedangkan bilyet keempat senilai Rp70 juta jatuh tempo pada Maret 2026.
Dengan demikian, seluruh deposito tersebut telah melewati tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam dokumen masing-masing.
BPRS HIK Parahyangan berkantor pusat di Jalan Percobaan No. 38B, Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hingga berita ini ditulis, redaksi Nuranimedia.id belum memperoleh tanggapan dari manajemen BPRS HIK Parahyangan mengenai belum dibayarkannya empat deposito milik Dini.















