“Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan bantuan sebagai bentuk simpati, tentu kami tidak dapat melarangnya. Bantuan tersebut menjadi hak korban secara langsung,” katanya.
Buky memastikan seluruh biaya pelayanan kesehatan korban telah ditanggung oleh pemerintah sesuai komitmen yang telah disampaikan Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Peristiwa itu diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat penyekapan tersebut, korban mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, di antaranya gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.















