Menurutnya, pemerintah harus memulihkan kawasan tersebut sebagai ruang hijau dan kawasan hutan yang mampu menjaga kualitas lingkungan bagi masyarakat sekitar.
“Jangan terus menerus merusak alam. Kawasan itu harus kembali menjadi ruang hijau yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kritik Kebijakan Pemilahan Sampah
Komarudin juga mengkritik kebijakan pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga. Ia menilai kebijakan itu tidak memberikan manfaat apabila petugas tetap mencampurkan sampah sebelum mengolahnya.
“Di rumah saya sekarang wajib dipisah, tapi akhirnya jadi satu lagi di Sari Mukti. Kalau tidak diolah dengan benar, pemilahan itu tidak ada gunanya,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah modern di Legok Nangka. Menurutnya, keberadaan teknologi pengolahan sampah akan membuat proses pemilahan di masyarakat menjadi lebih efektif dan berdampak nyata.
Komarudin Ancam Gugatan Class Action
Kekecewaan terhadap lambannya pemindahan operasional sampah mendorong Komarudin mengusulkan langkah hukum. Ia bahkan mengajak berbagai elemen masyarakat dan tokoh Jawa Barat menempuh gugatan class action apabila pemerintah kembali memperpanjang operasional TPA Sari Mukti.
















