“Kalau itu bisa di-class action, ayo kita lakukan bersama. Tidak boleh ada perpanjangan lagi,” tegasnya.
Komarudin juga menyinggung kegagalan pemerintah daerah pada periode sebelumnya yang belum mampu merealisasikan pemindahan pengelolaan sampah ke Legok Nangka meskipun memiliki waktu yang cukup panjang.
Dorong Sinergi untuk Percepat Legok Nangka
Sebagai solusi, Komarudin meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya memperkuat koordinasi. Ia juga mendorong pelaku usaha yang memiliki teknologi pengolahan sampah untuk segera beroperasi di Legok Nangka.
Menurutnya, seluruh pihak harus berhenti berdebat dan segera menjalankan langkah konkret untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak.
“Bandung sudah terlalu sumpek. Kerusakan lingkungan juga semakin parah. Sekarang saatnya bertindak dan memindahkan pengelolaan sampah dari Sari Mukti ke Legok Nangka,” pungkasnya.
















