Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan kebutuhan pengadaan dan membuka ruang terjadinya markup harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Penyidik menduga sejumlah barang tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program di lapangan, termasuk kondisi dapur MBG yang tidak memenuhi standar.
Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial DH, SS, dan LP pada 3 Juli 2026. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.














