Penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi melalui portal mitra BGN. Yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat dan pegawai BGN kemudian memperoleh insentif dalam jumlah besar dari program MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan kebutuhan pengadaan dan membuka ruang terjadinya markup harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Penyidik menduga sejumlah barang tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
















