BANDUNG, NURANIMEDIA.ID — Sejumlah nasabah deposan PT BPRS Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan) melalui kuasa hukumnya menyampaikan keluhan terkait dana deposito yang telah jatuh tempo namun belum seluruhnya dikembalikan.
Para nasabah menyebut permintaan pencairan deposito telah disampaikan kepada BPRS HIK Parahyangan sejak 19 Mei 2026. Selanjutnya, pertemuan dengan pihak bank dilakukan pada 4 Juni 2026 di kantor pusat BPRS HIK Parahyangan di Cileunyi.
Dalam pertemuan tersebut, menurut para nasabah, pihak BPRS HIK Parahyangan menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan deposito berkaitan dengan kondisi likuiditas yang sedang dihadapi bank.
Meski telah terdapat sejumlah pembayaran secara bertahap, para nasabah menyatakan sebagian besar dana deposito mereka belum dikembalikan secara penuh.
Salah satu deposan disebut merupakan pensiunan yang menempatkan dana pensiunnya pada BPRS HIK Parahyangan. Karena itu, kepastian mengenai pengembalian dana dinilai menjadi hal yang sangat penting bagi nasabah.
Persoalan yang dipermasalahkan nasabah bukan hanya mengenai keterlambatan pembayaran, tetapi juga belum adanya kepastian mengenai mekanisme dan waktu pengembalian seluruh dana deposito yang telah jatuh tempo.
Para nasabah mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pihak BPRS HIK Parahyangan untuk mendapatkan kepastian penyelesaian. Namun, hingga saat ini mereka menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai jadwal pelunasan seluruh dana.
Karena penyelesaian belum tercapai, pada 23 Juli 2026 para nasabah melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi kepada BPRS HIK Parahyangan. Somasi tersebut meminta agar kewajiban pembayaran deposito yang telah jatuh tempo segera diselesaikan.
Menurut para nasabah, hingga berakhirnya tenggat waktu dalam somasi, belum terdapat penyelesaian atas seluruh dana deposito maupun kepastian jadwal pembayaran secara keseluruhan.
Kuasa hukum para nasabah dari Euridice Law Firm, Vemmy Febrianti dan Rizky Khairullah, menyatakan persoalan utama yang dihadapi kliennya adalah ketidakpastian mengenai waktu pengembalian dana.
“Persoalan yang dihadapi klien kami bukan semata-mata mengenai keterlambatan pembayaran. Yang menjadi perhatian utama adalah ketidakpastian mengenai kapan seluruh dana deposito yang telah jatuh tempo tersebut akan dikembalikan,” demikian keterangan kuasa hukum para nasabah.
Mereka mengatakan para nasabah menghargai adanya pembayaran sebagian dana. Namun, menurut kuasa hukum, sejumlah komitmen pencairan yang sebelumnya disampaikan BPRS HIK Parahyangan disebut belum dapat dipenuhi.
Kuasa hukum juga menyoroti laporan keuangan BPRS HIK Parahyangan yang menurut mereka menunjukkan adanya kerugian serta sejumlah rasio keuangan yang dinilai mencerminkan kondisi likuiditas yang perlu mendapat perhatian.
“Terlebih dari laporan keuangan yang dipublikasikan di website BPRS HIK Parahyangan, kondisi keuangan setahun terakhir mengalami kerugian dan beberapa rasio lainnya mencerminkan perusahaan dalam kondisi kesulitan likuiditas,” ujar mereka.
Menurut kuasa hukum, tanggapan tertulis terakhir dari BPRS HIK Parahyangan juga belum memberikan kepastian mengenai tanggal maupun jadwal pelunasan seluruh kewajiban kepada para deposan.
Para nasabah berharap manajemen BPRS HIK Parahyangan dapat segera menyampaikan rencana pembayaran yang realistis dan memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian seluruh kewajiban kepada nasabah.
Minta Perhatian OJK
Selain meminta penyelesaian dari pihak bank, para nasabah juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka menilai pengawasan terhadap kondisi kesehatan bank dan perlindungan nasabah merupakan hal penting, khususnya ketika terdapat persoalan terkait pembayaran deposito yang telah jatuh tempo.
Para nasabah juga menyatakan tetap mempertahankan hak dan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
BPRS HIK Parahyangan Belum Memberikan Tanggapan
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ibu Neneng selaku Direktur Operasional BPRS HIK Parahyangan terkait persoalan pencairan deposito tersebut, termasuk mengenai kondisi likuiditas, penyelesaian pembayaran kepada nasabah, serta langkah manajemen dalam menangani persoalan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, Neneng belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak BPRS HIK Parahyangan memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait persoalan tersebut.















