“Setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasatpol PP maupun dari Pak Wali Kota, jadi kita melakukan pembongkaran,” kata Krismarjadi.
Menurut dia, bangunan tersebut tetap melanggar aturan meskipun digunakan untuk menyimpan aset bantuan pemerintah. Selain berdiri di atas trotoar, garasi itu juga menutupi saluran air yang berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.
“Berdasarkan informasi dari kewilayahan setempat, bangunan ini dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda. Trisedanya bantuan dari pemerintah. Informasi yang kami terima, Triseda itu sudah beberapa kali hilang sehingga kemudian dibangunlah garasi,” ujarnya.
Meski demikian, Krismarjadi menegaskan bahwa alasan keamanan aset tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengalihfungsikan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
















