“Berdasarkan informasi dari kewilayahan setempat, bangunan ini dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda. Trisedanya bantuan dari pemerintah. Informasi yang kami terima, Triseda itu sudah beberapa kali hilang sehingga kemudian dibangunlah garasi,” ujarnya.
Meski demikian, Krismarjadi menegaskan bahwa alasan keamanan aset tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengalihfungsikan trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Tapi ini kan tempatnya juga tidak tepat. Ini kan sudah di atas saluran air,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihak RW sebenarnya telah diminta untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun karena prosesnya berlarut-larut, Satpol PP memutuskan mengambil tindakan tegas.
“Tadinya kita mau dibongkar sendiri oleh pihak RW. Tapi ternyata minta waktu dan seterusnya. Sehingga sekarang kami lakukan pembongkaran paksa,” katanya.
Kasus ini kembali memunculkan persoalan penggunaan ruang publik di perkotaan. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki kerap dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan lain, mulai dari parkir hingga bangunan semi permanen.















