“Tapi ini kan tempatnya juga tidak tepat. Ini kan sudah di atas saluran air,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihak RW sebenarnya telah diminta untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun karena prosesnya berlarut-larut, Satpol PP memutuskan mengambil tindakan tegas.
“Tadinya kita mau dibongkar sendiri oleh pihak RW. Tapi ternyata minta waktu dan seterusnya. Sehingga sekarang kami lakukan pembongkaran paksa,” katanya.
Kasus ini kembali memunculkan persoalan penggunaan ruang publik di perkotaan. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki kerap dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan lain, mulai dari parkir hingga bangunan semi permanen.
Pemerintah Kota Bandung pun menegaskan komitmennya untuk menertibkan berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum demi mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
















