JAKARTA, NURANIMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar konstitusional penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam persidangan uji materi Undang-Undang terkait anggaran pendidikan, majelis hakim menilai pemerintah perlu menjelaskan prioritas penggunaan dana pendidikan di tengah masih banyaknya kebutuhan mendasar yang belum terpenuhi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti posisi MBG yang dinilai sebagai layanan penunjang (secondary services to education), bukan layanan utama pendidikan. Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut perlu dikaji secara konstitusional mengingat keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah.
“Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal pemerintah terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?” ujar Arsul dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7/2026).















