BANDUNG – Ketentuan masa jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjadi perhatian menjelang proses Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
Berdasarkan Anggaran Dasar KONI, Pasal 22 tentang Masa Bakti Pengurus KONI Pusat, jabatan Ketua Umum pada prinsipnya dibatasi paling banyak dua kali masa bakti. Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian yang memungkinkan orang yang sama kembali dipilih setelah dua periode berturut-turut.
Dalam ayat 4 disebutkan bahwa jabatan Ketua Umum dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua kali masa bakti.
Namun, ayat 5 memberikan ketentuan khusus. Ketua Umum KONI yang telah menjabat dua kali berturut-turut dapat dipilih kembali apabila tidak ada calon lain selain yang bersangkutan, calon tersebut bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua Umum, serta dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas).
Dengan demikian, aturan tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kepada seorang Ketua Umum untuk menjabat tanpa batas. Akan tetapi, secara normatif, peluang untuk kembali menjabat setelah dua periode tetap terbuka melalui mekanisme pengecualian yang telah diatur dalam AD/ART.
Aklamasi Menjadi Syarat Penting
Ketentuan mengenai aklamasi juga dijelaskan dalam ayat 6. Aklamasi dimaksud adalah seluruh anggota KONI memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada calon Ketua Umum.
Artinya, apabila seorang Ketua Umum telah menyelesaikan dua masa bakti berturut-turut, ia tidak serta-merta dapat mencalonkan diri untuk periode berikutnya. Harus terdapat kondisi tidak ada calon lain, yang bersangkutan bersedia, memenuhi persyaratan, dan memperoleh persetujuan seluruh anggota melalui mekanisme aklamasi.
Ketentuan ini menjadi penting dalam membaca dinamika suksesi kepemimpinan organisasi olahraga, termasuk di tingkat provinsi.
Relevan dengan Musorprov KONI Jawa Barat
Menjelang Musorprov KONI Jawa Barat pada Desember 2026, proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum menjadi salah satu agenda strategis.
Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Jawa Barat pada 30 Agustus 2026 sendiri menjadwalkan penetapan unsur Panitia Penjaringan dan Penyaringan, selain penetapan jadwal Musorprov serta persyaratan calon Ketua Umum KONI Jawa Barat periode 2026–2030.
Karena itu, mekanisme penjaringan dan penyaringan akan menjadi tahapan penting untuk memastikan siapa saja kandidat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi.
Dengan merujuk pada ketentuan AD KONI tersebut, istilah “Ketua KONI bisa seumur hidup” perlu ditempatkan secara hati-hati. AD/ART tidak menyatakan secara eksplisit bahwa seseorang dapat menjabat seumur hidup. Yang diatur adalah batas dua periode dengan pengecualian yang memungkinkan pemilihan kembali setelah dua periode apabila seluruh persyaratan khusus terpenuhi.
Dengan kata lain, peluang seseorang untuk terus memimpin dapat terbuka secara berulang apabila setiap kali masa jabatan berakhir, kondisi pengecualian tersebut kembali terpenuhi dan forum musyawarah memberikan persetujuan sesuai aturan.
Ketentuan inilah yang akan menjadi salah satu aspek penting untuk dicermati dalam proses suksesi KONI Jawa Barat menuju Musorprov Desember 2026.















