Menurut Farhan, pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan. Namun, aktivitas perdagangan tidak boleh memakai trotoar maupun ruang publik secara permanen atau semi permanen.
“PKL itu boleh berjualan, tapi tidak boleh permanen atau semi permanen di ruang publik. Itu yang sekarang kita koreksi,” katanya.
Pemkot Bandung juga menyiapkan pola relokasi bagi pedagang yang usahanya sudah berkembang. Di kawasan Jalan Sederhana, misalnya, para PKL diarahkan masuk ke Pasar Sederhana karena masih tersedia ruang untuk berjualan.
Selain relokasi, pemerintah akan mengatur jam operasional PKL di sejumlah lokasi tertentu. Pengaturan tersebut nantinya menyesuaikan kesepakatan di tingkat kewilayahan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik.

















