Oleh: Ujang Fahpulwaton Direktur Eksekutif UF Center Sekretaris Forum Parlemen Jabar 2009–2014
NURANIMEDIA.ID — Laporan utama Harian Pikiran Rakyat edisi 30 Juni 2026 berjudul “Baru Jalan Enam Bulan APBD Jabar Tekor Rp5,7 Triliun?” menjadi perhatian publik Jawa Barat. Pemberitaan tersebut mengungkap adanya pembahasan di Badan Anggaran DPRD Jawa Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai kondisi APBD Tahun Anggaran 2026 yang disebut mengalami defisit hingga sekitar Rp5,7 triliun.
Apabila informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar masalah angka dalam laporan keuangan daerah. Dugaan defisit dalam jumlah sebesar itu merupakan sinyal yang perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keberlanjutan pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan daerah.
Selama ini publik mengenal Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai pemimpin yang aktif turun ke lapangan, dekat dengan masyarakat, serta memiliki komunikasi publik yang kuat. Berbagai kebijakan dan aktivitasnya kerap menjadi perhatian masyarakat melalui media sosial maupun pemberitaan media massa.
Namun, dalam penyelenggaraan pemerintahan, ukuran keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh popularitas ataupun kecepatan mengambil keputusan. Tata kelola keuangan daerah tetap harus menjadi indikator utama karena setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila benar terjadi defisit APBD sebesar Rp5,7 triliun hanya dalam waktu enam bulan pelaksanaan anggaran, maka diperlukan evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya terhadap kebijakan fiskal pemerintah daerah, tetapi juga terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Jawa Barat.
Dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan DPRD merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki kedudukan sejajar. Pemerintah daerah menjalankan fungsi eksekutif, sedangkan DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Artinya, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional DPRD.
Fungsi pengawasan seharusnya berjalan sejak tahap perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, hingga evaluasi anggaran. DPRD memiliki instrumen untuk memastikan setiap program yang dijalankan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor APBD yang telah disepakati bersama.
Melalui pengawasan yang efektif, berbagai potensi penyimpangan maupun pembengkakan belanja seharusnya dapat diantisipasi sejak dini. Sebab, setiap kegiatan pemerintah idealnya telah melalui proses perencanaan yang matang, pembahasan yang komprehensif, serta memiliki dasar penganggaran yang jelas.
Karena itu, apabila benar terjadi defisit dalam jumlah besar, muncul pertanyaan yang wajar mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPRD telah dijalankan selama enam bulan terakhir.
Pengawasan bukanlah bentuk perlawanan terhadap kepala daerah. Sebaliknya, pengawasan merupakan mekanisme checks and balances yang justru dibutuhkan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar.
DPRD tidak seharusnya merasa sungkan ataupun ragu dalam menjalankan fungsi tersebut. Hubungan antara legislatif dan eksekutif adalah hubungan kemitraan yang saling mengawasi demi kepentingan masyarakat.
Menurut penulis, semakin kuat kepemimpinan seorang kepala daerah, semakin kuat pula fungsi pengawasan DPRD yang harus dijalankan. Dengan demikian, setiap kebijakan strategis akan memperoleh legitimasi politik sekaligus pengawasan yang memadai.
Persoalan fiskal bukanlah persoalan yang sederhana. Defisit anggaran berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi terhadap pembangunan daerah.
Pertama, pemerintah daerah berpotensi mencari sumber pembiayaan tambahan melalui pinjaman ataupun skema pembiayaan lainnya. Langkah tersebut tentu akan menambah beban APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Kedua, berbagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat mengalami penundaan. Pembangunan infrastruktur, irigasi, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai proyek pelayanan publik berpotensi terdampak apabila ruang fiskal semakin terbatas.
Ketiga, pelayanan dasar kepada masyarakat juga dapat terganggu. Belanja wajib seperti pembayaran gaji aparatur sipil negara, tunjangan profesi guru, pembayaran iuran BPJS, penyediaan obat-obatan di rumah sakit daerah, bantuan operasional sekolah, hingga berbagai program pelayanan masyarakat membutuhkan kepastian anggaran yang memadai.
Apabila kondisi fiskal memburuk, maka masyarakatlah yang pada akhirnya akan merasakan dampak paling besar.
Karena itu, polemik mengenai dugaan defisit APBD Jawa Barat seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi fiskal daerah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, DPRD Jawa Barat juga perlu menunjukkan kepada publik bahwa fungsi pengawasan berjalan secara optimal, profesional, dan independen sesuai amanat konstitusi.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tidak hanya dibangun melalui komunikasi publik yang baik ataupun kepemimpinan yang populer. Kepercayaan publik justru tumbuh ketika tata kelola pemerintahan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang rakyat.
Apabila dugaan defisit ini dapat dijelaskan secara terbuka sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, maka peristiwa ini justru dapat menjadi momentum memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Jawa Barat. Sebab, pemerintahan yang sehat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang terbuka terhadap pengawasan demi kepentingan masyarakat luas.















