Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengaku tergabung dalam kelompok bermotor yang menamakan diri “El Chaos15”.
Polisi juga menyebutkan bahwa sebagian dari mereka masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Saat ini Unit Reskrim Polsek Margahayu masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memburu anggota kelompok lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
(NM-Redaksi)
Sumber: Diolah dari laporan Kompas.com.















