“Masyarakat mempertanyakan kondisi almarhum yang mulut dan hidungnya berbusa. Hal itu harus diperjelas melalui penyidikan ilmiah mengenai penyebabnya, karena kondisi seperti itu kerap dikaitkan dengan dugaan keracunan,” katanya.
Habiburokhman menambahkan, di era keterbukaan informasi seperti saat ini, setiap proses penegakan hukum perlu dilakukan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat.
Ia mengingatkan, keterbukaan dalam menyampaikan perkembangan penyelidikan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi yang belum tentu benar.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami penyebab pasti kematian Sutrimo. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan faktor yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk mengungkap fakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi klinik yang berada di Jalan Kramat Pela, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.















