Selain data pribadi, calon anggota juga perlu melengkapi alamat tempat tinggal secara rinci. Formulir itu meminta data provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan, RT/RW, hingga alamat lengkap sesuai KTP.
Hanura juga meminta calon anggota mengunggah foto untuk KTA serta foto KTP sebagai syarat verifikasi data. Website tersebut menyediakan fitur unggah file dengan kapasitas maksimal 10 MB dan mendukung format JPG, JPEG, PNG, serta WEBP.
Tak hanya itu, sistem pendaftaran online Hanura turut menghadirkan fitur “Scan KTP” untuk mempermudah proses penginputan data identitas calon anggota.
Setelah semua data lengkap terisi. Langkah selanjutnya adalah mengklik tombol daftar. Dans secara otomatis nama anda sudah terdaftar di sistem sebagai kader partai Hanura untuk selanjutnya mencetak kartu di DPD, DPC, atau PAC.
Selain melalui website resmi, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran langsung melalui kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Hanura yang tersebar di seluruh Indonesia.















