Perubahan paling mencolok adalah nasib kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kelompok ini sebelumnya selalu mendapat perlindungan khusus karena kebutuhan gizi yang mendesak. Kini, hak mereka atas MBG saat hari libur dihapus sama seperti peserta didik.
Alasan: Efisiensi Anggaran
BGN menyebut kebijakan ini didorong oleh efisiensi anggaran. Dua surat Menteri Keuangan yang terbit April dan Mei 2026 tentang penajaman belanja BGN menjadi dasar hukum utama perubahan ini.
Biaya operasional yang masih diizinkan saat libur hanya mencakup listrik, air, internet, dan insentif petugas keamanan, yang dibayarkan secara at cost. Petugas keamanan tetap wajib berjaga 24 jam. Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan diwajibkan masuk sehari sebelum operasional kembali berjalan apabila masa libur melebihi tiga hari.














