NURANIMEDIA.ID, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan seluruh layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode hari libur, termasuk bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Juni 2026 berdasarkan Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang itu menetapkan tidak ada distribusi MBG selama hari libur nasional, libur sekolah, libur keagamaan, libur khusus daerah, serta Sabtu dan Minggu. Fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apapun. Pelanggaran dapat berujung pada penghentian operasional SPPG.
Perubahan Besar dari Aturan Sebelumnya
Kebijakan ini berbeda jauh dari SE BGN Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit Februari lalu. Dalam aturan lama, seluruh personel SPPG wajib tetap bertugas saat libur dan berhak mendapat kompensasi lembur hingga 200 persen. Fasilitas SPPG juga tetap beroperasi untuk pemeliharaan alat dan edukasi gizi.














