JAKARTA, Nuranimedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).
Kasus yang disangkakan mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pengelolaan PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penegakan hukum dan memperkuat koordinasi antarlembaga.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian perkara secara profesional.















