“Penyerahan tiga perkara ini merupakan bentuk komitmen bersama agar proses penanganannya berlangsung lebih cepat, profesional, dan bersinergi,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Berdasarkan data yang sebelumnya dipublikasikan aparat penegak hukum, nilai dugaan kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai sekitar Rp34,6 triliun.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU yang disebut telah berlangsung sejak 2018. Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah Indonesia, sehingga turut menimbulkan kerugian terhadap perekonomian nasional.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam perkara batu bara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun, termasuk dampak ekonomi akibat gangguan pasokan listrik.















