JAKARTA, NURANIMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan secara daring. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Empat marketplace yang ditunjuk meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah DJP melakukan evaluasi terhadap kesiapan masing-masing platform, mulai dari infrastruktur teknologi, kapasitas administrasi, volume transaksi, hingga sistem rekening penampung (escrow).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22.
“Hari ini kami menyampaikan bahwa ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).















