Bimo menjelaskan, sistem baru tersebut diharapkan mampu menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha maupun penyelenggara marketplace.
“Dengan mekanisme ini kami berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana. Marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani prosedur administrasi yang rumit karena seluruh proses dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.
Melalui sistem pemungutan otomatis, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel tanpa menambah beban jenis pajak baru bagi para pedagang online.
Implementasi kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.















