Example 728x250
Ekonomi

Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut Pajak Pedagang Online

×

Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut Pajak Pedagang Online

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026
Example 468x60

Bimo menjelaskan, sistem baru tersebut diharapkan mampu menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha maupun penyelenggara marketplace.

“Dengan mekanisme ini kami berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana. Marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani prosedur administrasi yang rumit karena seluruh proses dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Wacana Pilkada Lewat DPRD, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Melalui sistem pemungutan otomatis, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel tanpa menambah beban jenis pajak baru bagi para pedagang online.

Implementasi kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *