Example 728x250
Ekonomi

Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut Pajak Pedagang Online

×

Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut Pajak Pedagang Online

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026
Example 468x60

Keyword Focus: Ditjen Pajak tunjuk marketplace pungut PPh

Slug: ditjen-pajak-tunjuk-tokopedia-shopee-lazada-blibli-pungut-pph-pedagang-online

Meta Description: Ditjen Pajak resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 pedagang online mulai 1 Juli 2026 sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Tag: Ditjen Pajak, DJP, PPh Pasal 22, Pajak Marketplace, Pajak Pedagang Online, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, PMK Nomor 37 Tahun 2025, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, E-commerce, UMKM, Pajak Digital, Ekonomi Digital

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *