Example 728x250
Ekonomi

Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut Pajak Pedagang Online

×

Ditjen Pajak Resmi Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut Pajak Pedagang Online

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026
Example 468x60

Menurut Bimo, kebijakan ini bukan berarti pemerintah memberlakukan jenis pajak baru. Pajak atas penghasilan pelaku usaha, baik yang berjualan secara daring maupun luring, telah diatur dalam ketentuan perpajakan sebelumnya. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya.

Sebelum PMK Nomor 37 Tahun 2025 diberlakukan, pedagang online wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban Pajak Penghasilannya. Kini, proses tersebut dilakukan melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Wacana Pilkada Lewat DPRD, Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Dalam mekanisme baru itu, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 ketika konsumen melakukan pembayaran. Besaran pajak yang dipotong akan dicantumkan dalam invoice elektronik, yang sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak sehingga penjual tidak memerlukan dokumen tambahan.

Selanjutnya, marketplace akan menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi secara elektronik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *