Menurut Bimo, kebijakan ini bukan berarti pemerintah memberlakukan jenis pajak baru. Pajak atas penghasilan pelaku usaha, baik yang berjualan secara daring maupun luring, telah diatur dalam ketentuan perpajakan sebelumnya. Perubahan yang dilakukan hanya pada mekanisme pemungutannya.
Sebelum PMK Nomor 37 Tahun 2025 diberlakukan, pedagang online wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban Pajak Penghasilannya. Kini, proses tersebut dilakukan melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Dalam mekanisme baru itu, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 ketika konsumen melakukan pembayaran. Besaran pajak yang dipotong akan dicantumkan dalam invoice elektronik, yang sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak sehingga penjual tidak memerlukan dokumen tambahan.
Selanjutnya, marketplace akan menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi secara elektronik.















