JAKARTA, NURANIMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan kepala daerah. Dengan putusan tersebut, wacana mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD dipastikan tidak berlanjut, sehingga kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma dalam Undang-Undang Pilkada yang diuji.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.















