“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Para pemohon beralasan munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Mereka juga menilai frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran berbeda yang membuka peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah tanpa terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.















