Namun, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut karena tidak terdapat kerugian konstitusional yang dapat dibuktikan.
Dengan putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah.
Putusan MK sekaligus menutup ruang hukum terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD berdasarkan permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.















