JAKARTA, NURANIMEDIA.ID – Dua fraksi di Komisi III DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan pandangan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini sedang diproses melalui mekanisme hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026). Kedua fraksi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Menurut pandangan yang disampaikan dalam rapat tersebut, apabila seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hukuman maksimal dinilai layak dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam sebuah podcast yang diunggah melalui akun YouTube miliknya pada Sabtu (11/7/2026), juga menyampaikan pandangannya mengenai perkara tersebut.
Mahfud menyebut bahwa apabila tuduhan korupsi terhadap Febrie Adriansyah terbukti melalui proses peradilan, hukuman mati patut dipertimbangkan. Ia menyebut dugaan tersebut sebagai “korupsi di atas korupsi” karena diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki tugas utama memberantas praktik korupsi.
Menurut Mahfud, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran yang sangat serius. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tindakan tersebut dinilai dapat merusak integritas lembaga penegak hukum serta mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Meski demikian, seluruh pihak menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah. Oleh karena itu, seluruh proses hukum masih harus dihormati sesuai prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.















