JAKARTA, NuraniMedia.id – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sebelum menetapkan tersangka. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dua orang ahli, sejumlah penggeledahan, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Totok.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.















