Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk yang berhubungan dengan kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan yang telah diakomodasi dalam KUHP terbaru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut juga membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Ia menyebut salah satu tersangka berinisial F, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebelum posisinya diisi sementara oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan pengembangan terhadap aliran dana, aset, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.















