BOGOR, Nuranimedia.id – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita aset senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, dalam operasi penggeledahan yang berlangsung hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik dinding rumah. Untuk membukanya, petugas harus membongkar bagian dinding bangunan.
Di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper yang berisi aset bernilai tinggi. Barang bukti yang diamankan meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.















