JAKARTA, NURANIMEDIA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (7/7/2026). Polda Metro Jaya bertindak sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat perintah penggeledahan rumah Roy Suryo tertanggal 18 Juni 2026, surat perintah penangkapan tertanggal 19 Juni 2026, serta surat perintah penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.
Hakim menilai tindakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang digunakan masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.















