Example 728x250
Hukum

PN Jakarta Selatan Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

×

PN Jakarta Selatan Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Selain itu, majelis hakim menilai Roy Suryo selama proses hukum bersikap kooperatif. Hakim juga menemukan adanya cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik.

Pertimbangan lain yang disampaikan hakim adalah Roy Suryo telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar tersebut, penahanan terhadap Roy Suryo juga dinilai tidak sah menurut hukum.

Baca Juga  Dugaan Keracunan MBG Capai 37.693 Siswa, Belum Ada Tersangka Secara Nasional

Meski mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, hakim menegaskan putusan tersebut hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan itu tidak membatalkan proses penyidikan maupun berkas perkara yang telah disusun penyidik.

“Dinyatakannya tindakan tersebut tidak sah tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah,” demikian pertimbangan hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan menggugat keabsahan penggeledahan rumahnya. Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo berpendapat penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *