Perkara praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan praperadilan ini tidak memutus pokok perkara maupun substansi dugaan dalam kasus tersebut, melainkan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
PN Jakarta Selatan Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
admin2 min baca















