NURANIMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, UU tersebut diteken pada 17 Juni 2026 dan mulai membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola institusi Polri.
Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan batas usia pensiun. Tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi hingga usia 60 tahun. Perwira tinggi bintang empat bahkan dapat memperoleh perpanjangan masa dinas sesuai kebutuhan melalui keputusan Presiden.
UU baru juga membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga di luar institusi kepolisian selama berkaitan dengan fungsi kepolisian atau berdasarkan penugasan Presiden.















